Merupakan unsur pelaksana administrasi perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pelayanan
administrasi perencanaan, serta pelayanan administrasi statistik dan
informasi. Dalam pelaksanaan tugas, bagian BAAK dipimpin oleh Wakil Ketua 1 dan dibantu oleh masing-masing Kepala Bagian (Kabag) sesuai dengan
kebijakan peguruan tinggi.